Jasaview.id

Formulir Penilaian Kinerja Kepala Smp 2018

Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP 2018

Beberapa kali mendapat pertanyaan, untuk PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) menggunakan instrumen yang mana?

Browsing sana-sini akhirnya menemukan formulir penilaian kinerja kepala Sekolah Menengah Pertama yang covernya seperti gambar di samping.

Dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 perihal penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, pada pasal 12 dinyatakan bahwa (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara bersiklus setiap tahun atau secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan eksklusif dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik,  cukup, sedang atau kurang.

Berdasarkan Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP yang dikeluarkan oleh Subdit Penilaian Kinerja & Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI Tahun 2018, sasaran kerja kepala Sekolah Menengah Pertama dikelompokkan menjadi 4 bab, adalah :
1. Pelaksanaan Tugas Pokok
2. Pelaksanaan Tugas Tambahan 
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
4. Kegiatan Penunjang

1. Pelaksanaan Tugas Pokok
Pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah ini mencakup 3 hal ialah :
a. Manajerial, yang terdiri dari  1) Perencanaan program sekolah; 2) Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan; 3) Pengawasan dan Evaluasi; 4) Kepemimpinan Sekolah; dan 5) Sistem Informasi Manajemen.
b. Pengembangan Kewirausahaan, yang terdiri dari  1) perencanaan; 2) pelaksanaan; dan 3) evaluasi. 
c. Supervisi guru dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari   1) perencanaan; 2) pelaksanaan; dan 3) penilaian. 

2. Pelaksanaan Tugas Tambahan
Pelaksanaan peran pemanis ini mencakup 2 hal, ialah :
a. Pelaksanaan pembelajaran
b. Pelaksanaan Promosi Budaya Indonesia bagi Kepala SILN

3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini mencakup :
a. Pengembangan diri, melalui diklat fungsional/teknis dan kegiatan kolektif kepala sekolah
b. Publikasi ilmiah
3. Karya inovatif

4. Kegiatan Penunjang
Kegiatan penunjang ini bisa dilihat dari 1) memiliki gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 2) melaksanakan peran lain yang relevan (menjadi anggota/pengurus organisasi profesi, menjadi anggota/pengurus kegiatan kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur); 3) memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya; dan 4) Melakukan bimbingan terhadap sekolah lain.

Detail kegiatan yang lain menunggu postingan berikutny atau langsung saja dengan mendownload Formulir Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Menengah Pertama 2018.
Lebih baru Lebih lama
Jasaview.id
Jasaview.id