Jasaview.id

Hukum I Newton

 Hukum I Newton merupakan salah satu hukum yang menjadi dasar dari hukum tentang gerak Hukum I Newton
Hukum I Newton merupakan salah satu hukum yang menjadi dasar dari hukum tentang gerak. Gerak serta penyebabnya ini telah menjadi masalah sejak beribu-ribu tahun yang lalu sebelum  Galileo (1564 - 1642)  maupun Newton (1642 - 1727). Newton dengan kecerdasannya yang luar biasa mampu memberikan penjelasan yang gamblang mengenai hukum-hukum dasar mekanika (gerak), hukum gravitasi maupun metode matematika kalkulus. Tiga hukum dasar mengenai gerak ini dikupas dalam buku Philosophiae Naturalis Principia Mathematics atau dikenal dengan Principia tahun 1956.

Sebelum Galileo, para filosof atau para ilmuwan kuno yang digawangi oleh Aristoteles, beranggapan bahwa pada benda yang bergerak (termasuk benda yang bergerak lurus dengan kecepatan tetap/GLB) mengalami gaya yang bekerja terus-menerus. Tanpa adanya gaya tersebut maka benda tersebut akan diam selamanya.

Apakah pendapat para filosof itu benar?
Cobalah amati peristiwa sebagai berikut.
Misalnya kita memiliki kelereng dan menyentilnya sehingga kelereng tersebut bergerak di lantai. Perhatikan bahwa awalnya kelereng tersebut bergerak, karena ada "sentilan awal" yang bekerja sebagai gaya. Amati juga lama-lama kelereng tersebut makin melambat dan akhirnya lama-lama berhenti akibat gaya gesekan kelereng dengan lantai.
Bayangkan jika lantai tempat meluncurnya kelereng tersebut lebih licin lagi, maka dapat dipastikan kelereng tersebut akan menempuh jarak yang lebih jauh. Lebih licin dan licin lagi maka kelereng tersebut akan semakin jauh...dan semakin jauh...begitu seterusnya bahkan semakin licin...semakin licin...dan semakin licin dapat dipastikan kelereng tersebut terus..dan terus bergerak alias tidak pernah berhenti.

Dari peristiwa tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa :
a. Benda yang diam akan bergerak jika diberikan gaya
b. Benda yang bergerak tersebut akan terus bergerak dengan kecepatan yang sama terus menerus selama tidak ada gaya lain yang menganggu.

Artinya sama-sekali tidak dibutuhkan sebuah gaya untuk membuat benda tersebut terus bergerak. Jadi, pendapat para filosof tersebut tidaklah benar.

Dari kejadian tersebut, kita dapat meruuskan hukum I Newton, yaitu jika benda yang bekerja pada benda itu sama dengan nol, maka benda yang sedang diam akan tetap diam dan benda yang sedang bergerak dengan kecepatan tetap akan terus bergerak dengan kecepatan tetap.

Secara lebih singkat hukum I Newton dapat dituliskan sebagai berikut;
Percepatan benda sama dengan nol kalau gaya total (resultan gaya) yang bekerja pada benda sama dengan nol.

Secara matematis hukum I Newton dapat dituliskan sebagai

Σ F = 0

Hukum I Newton yang dikemukakan oleh Sir Isaac Newton ini sebenarnya hanya mempertegas apa yang pernah dilakukan atau dijelaskan oleh pendahulunya Galileo, yaitu kecepatan yang dimiliki benda akan terus dipertahankan jika semua gaya penghambatnya dihilangkan.

Demikian penjelasan mengenai hukum I Newton. Untuk hukum-hukum gerak yang lain menyusul pada postingan selanjutnya.
Selamat belajar.
Lebih baru Lebih lama
Jasaview.id
Jasaview.id